A. DASAR HUKUM :
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN
PEMBANGUNAN KELUARGA .
Perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga
adalah upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan
mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk.