PIK
Remaja adalah suatu wadah kegiatan
program PKBR (Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja) yang dikelola dari,
oleh dan untuk remaja guna memberikan pelayanan informasi dan konseling
kesehatan reproduksi serta penyiapan kehidupan berkeluarga.
Minggu, 21 Agustus 2016
Sejarah PIK AR RISALAH
Pusat informasi Konseling Remaja AR
RISALAH adalah Organisasi yang dibangun dan
dikelola dari, oleh dan untuk remaja. Bertujuan mensosialisasikan Kelurga
Berencana (KB) dan antisipasi terhadap perilaku seks bebas juga NAPZA yang
mengakibatkan HIV/AIDS, serta memberikan pendidikan tentang reproduksi sehat
bagi remaja. Dalam melaksanakan kegiatanya, PIK Remaja AR RISALAH menggunakan
media jurnalis sebagai daya tarik siswa agar dapat bargabung dan diarahkan pada
kegiatan positif.
Pernikahan Dini sesion 2
FAKTOR
PENYEBAB PERNIKAHAN DINI :
·
Faktor
budaya : anggapan masyarakat bahwa lebih baik menikah muda dari pada menjadi
prawan tua
·
Faktor
ekonomi : mengurangi biaya hidup orang tua utamanya anak perempuan, biaya hidup
ditanggung suami
·
Faktor
tehnologi : tehnologi yang pesat membawa pengaruh yang besar : HP, TAB
·
Faktor
pengetahuan : akses internet yang mudah dan murah, bisa bernilai positif (IPTEK), bisa bermuatan negatif (pornografi
& pornoaksi
·
Faktor
sosial : Di desa wanita yang tidak segera nikah dipandang sebagai wanita yang
tidak laku, keterbatasan pengetahuan tentang kespro masih kurang
Pernikahan Dini
Latar belakang
Landasan Yuridis :
1. UU No. 52 –
2009 : Perkembangan Kependudukan
dan Pembangunan Keluarga.
2.
Perpres No. 62 – 2010 : Badan Kependudukan dan KB Nasional
Program KB
·
Visi :
“Penduduk
tumbuh seimbang 2015”
·
Misi :
“Mewujudkan pembangunan yang berwawasan kependudukan dan mewujudkan KKBS”
PEDOMAN PENGELOLAAN PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA DAN MAHASISWA (PIK R/ M)
I. PENDAHULUAN
A. DASAR HUKUM
1. UU RI No. 52
Tahun 2009, tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
2. Perpres No. 62
Tahun 2010, tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
3. Perka BKKBN No.72/ PER/ B5/ 2011, tentang
Organisasi dan Tata Kerja BKKBN.
4. Perka BKKBN No.88/ PER/ F2/ 2012, tentang Pedoman
Pengelolaan Pusat Informasi dan Konseling Remaja/ Mahasiswa.
Kebijakkan Program GenRe
A. DASAR HUKUM :
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN
PEMBANGUNAN KELUARGA .
Perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga
adalah upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan
mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk.
Langganan:
Postingan (Atom)