Minggu, 21 Agustus 2016

APA ITU PIK REMAJA



PIK Remaja  adalah suatu wadah kegiatan program PKBR (Penyiapan Kehidupan Berkeluarga Bagi Remaja) yang dikelola dari, oleh dan untuk remaja guna memberikan pelayanan informasi dan konseling kesehatan reproduksi serta penyiapan kehidupan berkeluarga.

Sejarah PIK AR RISALAH

Pusat informasi Konseling Remaja AR RISALAH adalah Organisasi yang dibangun dan dikelola dari, oleh dan untuk remaja. Bertujuan mensosialisasikan Kelurga Berencana (KB) dan antisipasi terhadap perilaku seks bebas juga NAPZA yang mengakibatkan HIV/AIDS, serta memberikan pendidikan tentang reproduksi sehat bagi remaja. Dalam melaksanakan kegiatanya, PIK Remaja AR RISALAH menggunakan media jurnalis sebagai daya tarik siswa agar dapat bargabung dan diarahkan pada kegiatan positif.

Pernikahan Dini sesion 2



FAKTOR PENYEBAB PERNIKAHAN DINI :
·               Faktor budaya : anggapan masyarakat bahwa lebih baik menikah muda dari pada menjadi prawan tua
·               Faktor ekonomi : mengurangi biaya hidup orang tua utamanya anak perempuan, biaya hidup ditanggung suami
·               Faktor tehnologi : tehnologi yang pesat membawa pengaruh yang besar : HP, TAB
·               Faktor pengetahuan : akses internet yang mudah dan murah, bisa bernilai positif  (IPTEK), bisa bermuatan negatif (pornografi & pornoaksi
·               Faktor sosial : Di desa wanita yang tidak segera nikah dipandang sebagai wanita yang tidak laku, keterbatasan pengetahuan tentang kespro masih kurang

Pernikahan Dini



Latar belakang

Landasan Yuridis :
1.   UU No. 52 – 2009 : Perkembangan        Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
2.   Perpres No. 62 – 2010 : Badan Kependudukan dan KB Nasional

Program KB
·         Visi :
                “Penduduk tumbuh seimbang 2015”
·         Misi :
“Mewujudkan pembangunan yang berwawasan kependudukan dan mewujudkan KKBS”

PEDOMAN PENGELOLAAN PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA DAN MAHASISWA (PIK R/ M)



I.     PENDAHULUAN

A.  DASAR HUKUM
1. UU RI No. 52 Tahun 2009, tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
2. Perpres No. 62 Tahun 2010, tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
3. Perka  BKKBN No.72/ PER/ B5/ 2011, tentang Organisasi dan Tata Kerja BKKBN.
4. Perka  BKKBN No.88/ PER/ F2/ 2012, tentang Pedoman Pengelolaan Pusat Informasi dan Konseling Remaja/ Mahasiswa.

Kebijakkan Program GenRe



A.  DASAR HUKUM :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA .

Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk.